OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia di Papua Barat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Papua Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Papua Fatwa Aulia, Selasa (17/12/2024).
BPR Arfak Indonesia ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 11 Desember 2023. Hal ini karena BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian, OJK menetapkan BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 6 Desember 2024. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izinnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan LPS Nomor 141/ADK3/2024. Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
OJK mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang, karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.






